Konsultan pengawas dalam proyek memiliki tugas-tugas berikut:
- Melaksanakan pengawasan teratur dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan olek kontraktor
- Mempublikasikan laporan prestasi kerja proyek kepada semua pihak yang terkait
- Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja dalam proyek
Konsultan juga memiliki otoritas pengawas sebagai berikut:
- Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan dalam penyimpangan kontrak kerja.
- Memberikan komentar pada proposal dari pihak yang melaksanakan proyek.
- Konsultan pengawas berhak untuk memeriksa gambar shopdrawing yang dierjakan di proyek.
- Membuat perubahan dengan penerbitan berita acara perubahan (instruksi site) / SI
- Berhak memperhentian pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
Terimakasih telah membaca dan Share Fungsi dan Tugas Konsultan Pengawas Proyek
Silahkan Share :
Previous
Artikel Sebelumnya
Artikel Sebelumnya